0000-00-00 00:00:00
DPRD Yogya Tuntaskan Regulasi, Sistem Makam Tumpang Hingga Lahan Baru
span style="font-family:Arial,sans-serif">DPRD Kota Yogyakartaspan style="font-family:Arial,sans-serif"> berhasil menuntaskan pembahasan span style="font-family:Arial,sans-serif">regulasispan style="font-family:Arial,sans-serif"> terkait pemakaman. Melalui span style="font-family:Arial,sans-serif">Perda Penyelenggaraan Pemakamanspan style="font-family:Arial,sans-serif">, persoalan keterbatasan lahan untuk kebutuhan pemakaman di Yogya segera ada titik temu.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Terutama dengan penerapan sistem span style="font-family:Arial,sans-serif">makam tumpangspan style="font-family:Arial,sans-serif">, digitalisasi administrasi hingga pengadaan span style="font-family:Arial,sans-serif">lahan baruspan style="font-family:Arial,sans-serif">.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Yogya Taufiq Setiawan, menilai produk hukum daerah tersebut menjadi solusi atas kebutuhan layanan pemakaman di tengah lahan yang sangat terbatas.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Terdapat lima jenis tempat pemakaman yang diatur yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus, Tempat Pemakaman Sosial dan Tempat Pemakaman Keluarga.
span style="font-family:Arial,sans-serif">"Ada banyak hal yang diatur namun secara teknis tetap membutuhkan aturan turunan berupa peraturan walikota (perwal). Perda yang baru ini lebih komprehensif sekaligus mengganti aturan sebelumnya yakni Perda 7/1996 yang sudah tidak relevan," urainya, Kamis (18/9).
span style="font-family:Arial,sans-serif">Salah satu yang diatur ialah mekanisme makam tumpang. Akan tetapi sistem tersebut hanya untuk TPU lantaran dikelola oleh pemerintah daerah atau Pemkot Yogya. Hal ini karena seluruh TPU milik Pemkot Yogya yakni Pracimalaya, Sasanalaya, Sarilaya, dan Utaralaya, kondisinya sudah penuh.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Taufiq menjabarkan, sesuai regulasi yang kini tengah dimintakan nomor register ke provinsi, sistem makam tumpang hanya bisa dilakukan oleh jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Jika tidak ada hubungan keluarga maka harus memiliki izin tertulis dari ahli waris jenazah yang akan ditumpangi. Selain itu jarak tumpang pun diatur dengan permukaan tanah paling rendah satu meter.
span style="font-family:Arial,sans-serif">"Makam tumpang juga baru bisa dilakukan di atas jenazah yang sudah dimakamkan paling singkat tiga tahun. Ini menjadi solusi karena seluruh TPU sudah penuh," imbuhnya.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Dengan sistem makam tumpang, jika dikalkulasi maka kondisi TPU Kota Yogya bisa memenuhi kebutuhan hingga sekitar 3,5 tahun ke depan. Pemakaman di TPU juga tidak dikenai biaya bedah bumi lantaran sudah menjadi satu rangkaian dari pelayanan pemerintah di bidang pemakaman.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Bahkan kondisi pemakaman juga bakal diperindah dengan rerumputan guna menghindari kesan seram.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Terkait pengadaan lahan, dalam perda itu juga sudah dicantumkan untuk kebutuhan TPU, tempat pemakaman sosial, krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah. Sehingga Pemkot Yogya sudah bisa melakukan perencanaan pengadaan lahan baru untuk pemakaman.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Terutama dengan berkoordinasi dengan daerah lain lantaran kondisi lahan di dalam kota sudah sangat terbatas. "Harapannya Pemkot bisa segera menjalin komunikasi untuk rencana pengadaan lahan baru. Tentunya itu juga perlu didukung dengan perwal," tandasnya.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Sedangkan menyangkut digitalisasi administrasi, dalam perda sudah diamanatkan agar Pemkot melalui OPD teknis segera menyiapkan sistem informasi pemakaman.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Terutama memuat perihal informasi ketersediaan petak makam, pelayanan perizinan pemakaman, dan data jenazah. Sistem informasi tersebut cukup penting agar memudahkan ahli waris atau masyarakat umum yang hendak mengakses petak pemakaman.
span style="font-family:Arial,sans-serif">Sumber : Kedaulatan Rakyat, 18 September 2025 | 10:45 WIB