Selamat Datang Di Website JDIH DPRD Kota Yogyakarta

BERITA

0000-00-00 00:00:00

Bentuk Tiga Pansus, DPRD Yogya Pacu Kinerja Legislasi Photo Author Ardhi Wardhan

Bentuk Tiga Pansus, DPRD Yogya Pacu Kinerja Legislasi Photo Author Ardhi Wardhan

span style="font-family:Arial,sans-serif">Tak berselang lama usai tuntasnya pembahasan produk hukum mengenai span style="font-family:Arial,sans-serif">penyelenggaraan pemakamanspan style="font-family:Arial,sans-serif">, span style="font-family:Arial,sans-serif">DPRD Kota Yogyakartaspan style="font-family:Arial,sans-serif"> langsung membentuk kepanitiaan khusus (span style="font-family:Arial,sans-serif">pansusspan style="font-family:Arial,sans-serif">).

span style="font-family:Arial,sans-serif">Tidak tanggung-tanggung tiga pansus berhasil dibentuk sekaligus dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (25/9). Ini menjadi salah satu wujud komitmen DPRD Kota Yogya dalam memacu span style="font-family:Arial,sans-serif">kinerja legislasispan style="font-family:Arial,sans-serif">.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogya Ipung Purwandari, menguraikan legislasi menjadi salah satu ketugasan wajib yang melekat pada lembaga dewan.

span style="font-family:Arial,sans-serif">"Legislasi ini meliputi produk hukum. Terutama berupa peraturan daerah (perda) yang menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aspek yang ada di masyarakat tentunya mengalami dinamika sehingga dibutuhkan pedoman hukum agar asas kemanfaatannya dapat terlindungi," urainya.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Oleh karena itu, ketiga pembahasan terhadap produk hukum melalui pansus sudah diselesaikan, maka pihaknya berharap dapat segera dibentuk pansus baru.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Sementara tiga pansus yang dibentuk kali ini untuk membahas tiga regulasi yakni rancangan peraturan daerah terkait rumah susun, rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan kebudayaan, dan rancangan peraturan DPRD Kota Yogya terkait kode etik DPRD.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Regulasi terkait rumah susun dinilai cukup mendesak untuk menggantikan produk hukum sebelumnya yakni Perda 2/2016 yang sudah dinilai tidak sesuai dengan kondisi masa kini.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Terutama seiring berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur perihal perizinan. Dalam Perda 2/2016 perizinan masih berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan dalam regulasi baru menggunakan konsep Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

span style="font-family:Arial,sans-serif">"Kalau ada aturan yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, tentu perlu ada penyesuaian. Ini supaya masyarakat sebagai pihak yang menikmati layanan tidak mengalami keraguan. Ini salah satu contoh saja mengapa tugas legislasi cukup penting," tandas Ipung.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Sedangkan regulasi terkait penyelenggaraan kebudayaan tidak lain karena karakteristik Kota Yogya sebagai kota budaya. Tidak sedikit kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditambah adanya dukungan status Keistimewaan. Sehingga perlu ada payung hukum yang jelas supaya pengelolaan kebudayaan bisa semakin kuat dan terarah.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Sementara produk hukum mengenai tata tertib DPRD juga untuk menjawab tantangan dewasa ini. Terutama ketugasan anggota dewan baik sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, wakil politik serta delegasi masyarakat.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Sehingga dibutuhkan kode etik yang mampu mengatur mengenai etika dewan ketika di pemerintahan dan di masyarakat.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Ipung menambahkan, ketugasan ketiga pansus itu pun dibatasi oleh waktu. Pihaknya selaku Bapemperda menarget maksimal dalam tempo tiga bulan seluruh tahapan pembahasan sudah bisa diselesaikan.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Mulai dari rapat dengar pendapat umum yang melibatkan publik, pembahasan internal dan bersama mitra kerja hingga pendalaman naskah dan adanya persetujuan bersama. "Jangan sampai lebih dari tiga bulan. Secara berkala kami akan memantau bagaimana kinerja anggota pansus," akunya.

span style="font-family:Arial,sans-serif">Sumber : Kedaulatan Rakyat, span style="font-family:Arial,sans-serif">span style="background-color:#ffffff">25 September 2025 | 14:10 WIB

PENCARIAN

Survey Kepuasan

Apakah anda mendapatkan manfaat dari website ini?
Banyak
Biasa saja
Tidak

Hasil Survey Kepuasan

REKAP PRODUK HUKUM

Jenis Dokumen Jumlah
Keputusan DPRD 148
Peraturan DPRD 4

PENGUNJUNG

Jumlah Pengunjung : 264.738
Pengunjung hari ini : 4